Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna An-Nusuk
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)
Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.
Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),
فلان ناسك
maksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.
Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)
Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.
Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)
Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.
An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.
An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.
Baca Juga: Fikih haji
***
@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.
Artikel asli: https://muslim.or.id/83337-pengertian-dan-makna-an-nusuk.html